Kartu Debit Bank Mandiri Simpel
Kartu Simpel (Simpanan Pelajar) ditujukan untuk siswa dari PAUD hingga SMA.
Kartu Debit Bank Mandiri Simpel
Kartu Simpel (Simpanan Pelajar) ditujukan untuk siswa dari PAUD hingga SMA.
Selamat datang di aplikasi milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Perjanjian Penggunaan berikut adalah perjanjian yang harus ditaati dalam penggunaan Aplikasi milik BPJS Ketenagakerjaan yaitu Kanal Pelaporan Data Perusahaan dan Aplikasi terkait lainnya (bersama-sama selanjutnya disebut sebagai Aplikasi) serta penggunaan atas konten, layanan dan fitur yang ada di Aplikasi. Harap Anda membaca Perjanjian Penggunaan ini dengan sebaik-baiknya. Dengan mengakses dan menggunakan Aplikasi ini, berarti Anda telah memahami dan setuju untuk terikat dengan semua peraturan yang berlaku di Aplikasi ini. Jika Anda tidak setuju untuk terikat dengan semua peraturan yang berlaku di Aplikasi ini, kami mempersilakan Anda untuk tidak menggunakan Aplikasi ini.
BPJS Ketenagakerjaan dapat setiap saat mengganti, menambah atau mengurangi Perjanjian Penggunaan ini. Anda terikat oleh setiap perubahan tersebut dan oleh karenanya kami menghimbau Anda untuk secara berkala mengakses Perjanjian Penggunaan ini guna melihat dan memperoleh informasi mengenai Perjanjian Penggunaan yang berlaku dan mengikat Anda.
Setiap logo dan/atau Aplikasi logo dan/atau merek atas layanan, konten, produk dan fitur milik BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana terdapat di Aplikasi ini berada di bawah perlindungan hukum yang berlaku di Indonesia. Anda tidak dibenarkan untuk menggunakan, mengimplementasikan dan/atau mengaplikasikan logo tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari BPJS Ketenagakerjaan.
Seluruh materi yang terdapat dalam Aplikasi ini dibuat oleh BPJS Ketenagakerjaan, oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan memegang hak cipta penuh atas materi tersebut yang diberikan dan dijamin oleh hukum yang berlaku di Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas pada Undang-undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Apabila ada individu maupun badan hukum yang menemukan bahwa material yang terdapat dalam Aplikasi ini adalah miliknya, dapat segera menginformasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan akan segera menghapusnya dari Aplikasi ini.
Syarat dan Ketentuan Layanan Konten, Produk dan Fitur yang terdapat di Aplikasi (Syarat dan Ketentuan Layanan) Dengan mengakses dan/atau menggunakan layanan, konten, produk dan fitur (selanjutnya disebut sebagai Layanan) yang tedapat di Aplikasi, Anda telah setuju untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Layanan serta Anda telah setuju untuk menggunakan Layanan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia. Apabila Anda tidak ingin tunduk pada Syarat dan Ketentuan Layanan yang berlaku di Aplikasi ini, Anda dilarang mengakses dan menggunakan Layanan yang terdapat di Aplikasi ini. BPJS Ketenagakerjaan setiap saat dapat mengubah Syarat dan Ketentuan Layanan dan perubahan ini akan berlaku pada saat perubahan tersebut diimplementasikan di Aplikasi.
Dengan Anda menggunakan Layanan yang terdapat di Aplikasi berarti melahirkan perjanjian antara Anda dan BPJS Ketenagakerjaan, dan Anda diwajibkan untuk mempelajari Syarat dan Ketentuan Layanan secara berkala dengan mengakses Aplikasi ini. Dengan ini Anda setuju untuk memperlajari Syarat dan Ketentuan Layanan di Aplikasi secara berkala dan dengan Anda tetap menggunakan seterusnya Layanan yang terdapat di Aplikasi merupakan bentuk penerimaan atas Syarat dan Ketentuan Layanan beserta perubahannya.
Bahwa dengan mendaftarkan diri Anda sebagai pengguna Aplikasi, maka Anda bertanggungjawab bahwa dengan mengakses dan/atau menggunakan Aplikasi dengan identitas yang didaftarkan : Anda adalah pengguna yang memiliki kewenangan dalam perusahaan Anda dalam keterkaitannya dengan proses yang harus dilakukan dalam pelaporan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atas tenaga kerja di perusahaan Anda dan secara sadar dan bertanggungjawab atas segala kegiatan dan proses yang tercakup di dalamnya Anda bertanggungjawab atas segala pengalihan hak akses yang dilakukan melalui Aplikasi ke pengguna lain Anda bertanggungjawab atas kerahasiaan data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdapat dapat Aplikasi
Penggunaan Anda atas Aplikasi ini harus tunduk pada hukum dan peraturan perundangan dalam wilayah Republik Indonesia. Anda menjamin bahwa Anda akan menggunakan Aplikasi dan Layanan yang terdapat di Aplikasi sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Anda setuju untuk membebaskan dan/atau melindungi BPJS Ketenagakerjaan atas segala tuntutan maupun gugatan pihak lain mengenai namun tidak terbatas pada hal-hal yang mungkin terjadi sehubungan dengan : Penggunaan Anda atas Aplikasi dan/atau atas Layanan yang terdapat pada Aplikasi Pelanggaran atas Ketentuan Penggunaan Aplikasi dan/atau Syarat dan Ketentuan Layanan yang terdapat pada Aplikasi ini
Perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah melakukan pendaftaran atas tenaga kerjanya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan cara apapun (dengan mengisi formulir baik secara tertulis maupun elektronik), dengan ini menyatakan setuju dan tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan Layanan ini maupun peraturan dan Undang-undang Pemerintah lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Jika terjadi penyalahgunaan akses maupun penggunaan Aplikasi, perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib untuk segera memberitahu BPJS Ketenagakerjaan. Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan bertanggungjawab untuk semua biaya yang timbul atas segala proses yang dilakukan sehubungan dengan penyalahgunaan Aplikasi dan tidak terbatas pada semua biaya yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan/atau penggunaan untuk tujuan penipuan/tidak sah yang dilakukan oleh pengguna Aplikasi, peserta BPJS Ketenagakerjaan dan/atau pihak lain.
BPJS Ketenagakerjaan berhak menurut kebijaksanaan dan demi kenyamanan seluruh pesertanya, untuk melakukan penangguhan atau pemutusan Layanan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu atau ganti rugi terhadap peserta, apabila terindikasi dan/atau terjadi hal-hal di bawah ini tetapi tidak terbatas pada tindakan di bawah ini :
BPJS Ketenagakerjaan akan berusaha untuk melakukan tindakan secepat mungkin jika penangguhan atau pemutusan terjadi disebabkan oleh hal yang dinyatakan di atas. Pengguna akan bertanggung jawab untuk semua biaya yang dikenakan pada saat gangguan, penangguhan atau kerugian terhadap layanan tersebut.
Layanan di luar Indonesia tersedia di negara-negara tertentu. BPJS Ketenagakerjaan berhak menurut kebijaksanaan BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan perusahaan yang memenuhi syarat untuk Layanan Akses di Luar Wilayah Republik Indonesia.
Cek Hasil Analisa Pinjaman, klik tombol Terima Tawaran untuk melanjutkan Proses Pinjaman.
Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).
Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00
Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, pilih Ya, Saya Sudah Daftar.
Ketentuan dan Persyaratan PERISAI dapat diinformasikan sebagai berikut:
Sebagai informasi, Kantor Perisai adalah organisasi berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang bertugas sebagai koordinator dari perisai-perisai yang bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) yang sudah disepakati bersama.
Persyaratan menjadi Kantor Perisai, meliputi :
Untuk informasi dan proses pendaftaran lebih lanjut, silahkan kunjungi Kantor Cabang BPJAMSOSTEK terdekat.
ILUSTRASI. Transaksi kartu kredit.
Penulis: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Catat biaya admin Bank Mandiri atau potongan bulanan bagi nasabah. Setiap produk perbankan memiliki ketentuan untuk menunjang pelayanan dan operasional yang terbaik.
Salah satu biaya yang dikenakan untuk nasabah dari bank adalah Biaya Admin atau potongan bulanan. Biaya ini merupakan jumlah tertentu yang dibebankan bank untuk berbagai layanan yang diberikan kepada nasabahnya.
Bank Mandiri, sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, menawarkan berbagai produk dan layanan perbankan yang disertai dengan biaya administrasi yang bervariasi.
Rincian biaya administrasi ini sangat penting agar nasabah dapat mengelola keuangan dengan lebih efektif dan memastikan layanan yang sesuai dengan kebutuhan.
Baca Juga: Cara tarik tunai tanpa kartu di ATM BCA, BNI, BRI, Mandiri, CIMB, Permata
Biaya admin Bank Mandiri atau potongan bulanan
Bank Mandiri menyediakan berbagai jenis produk perbankan, mulai dari kartu debit dengan fitur nasional maupun internasional, hingga layanan prioritas dan bisnis. Setiap jenis kartu atau layanan ini memiliki biaya administrasi yang berbeda, yang mencerminkan tingkatan layanan dan fasilitas yang ditawarkan.
Misalnya, kartu dengan fitur internasional mungkin memiliki biaya administrasi yang lebih tinggi dibandingkan kartu dengan layanan nasional, karena tambahan fasilitas yang memungkinkan transaksi di luar negeri.
Selain itu, bagi pemilik usaha atau nasabah dengan kebutuhan perbankan yang lebih kompleks, Mandiri juga menawarkan kartu khusus dengan batas transaksi yang lebih tinggi dan biaya administrasi yang sesuai.
Berikut ini informasi terkait biaya admin Bank Mandiri sesuai jenis kartu debit, dirangkum dari laman resmi Bank Mandiri.
Baca Juga: 8 Cara Bayar BPJS Kesehatan lewat ATM Bank hingga Mobile Banking
Kartu Debit Bank Mandiri VISA
Kartu debit Mandiri VISA memungkinkan akses global untuk penarikan uang, transaksi EDC, belanja online, dan top-up e-wallet karena merupakan produk dari penyedia layanan perbankan internasional, VISA. Ada tiga varian kartu VISA Mandiri:
Kartu Silver VISA Mandiri
Kartu Gold VISA Mandiri
Kartu Platinum VISA Mandiri
Kartu Debit Bank Mandiri Bisnis VISA
Kartu ini dirancang khusus untuk para pemilik usaha, dengan dua pilihan kartu:
Kartu Bisnis Gold VISA Mandiri
Kartu Bisnis Platinum VISA Mandiri
Kartu Debit Bank Mandiri GPN
Kartu debit ini memanfaatkan sistem GPN (Gerbang Pembayaran Nasional), yang diciptakan untuk memfasilitasi transaksi antarbank dalam negeri dengan biaya yang lebih rendah. Mandiri menawarkan tiga varian kartu GPN:
Kartu GPN Silver Mandiri
Kartu GPN Gold Mandiri
Kartu GPN Platinum Mandiri
Kartu Debit Bank Mandiri TabunganKu dan Tabungan Mitra Usaha
TabunganKu adalah program pemerintah untuk mendorong masyarakat agar menabung. Sehingga tanpa biaya admin. Sementara itu, layanan TabunganMu dirancang untuk mempermudah transaksi dalam bisnis. Fitur kartu ini mencakup:
Setiap jenis kartu menawarkan berbagai manfaat dan biaya yang sesuai dengan kebutuhan pengguna, baik untuk penggunaan sehari-hari, bisnis, atau untuk pelajar.
Itulah informasi terkait penjelasan potongan bulanan atau biaya admin Bank Mandiri dengan mudah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Reporter: Bimo Adi Kresnomurti Editor: Bimo Kresnomurti
Kartu Debit Bank Mandiri GPN
Kartu debit ini memanfaatkan sistem GPN (Gerbang Pembayaran Nasional), yang diciptakan untuk memfasilitasi transaksi antarbank dalam negeri dengan biaya yang lebih rendah. Mandiri menawarkan tiga varian kartu GPN:
Kartu GPN Silver Mandiri
Kartu GPN Gold Mandiri
Kartu GPN Platinum Mandiri
Biaya admin Bank Mandiri atau potongan bulanan
Bank Mandiri menyediakan berbagai jenis produk perbankan, mulai dari kartu debit dengan fitur nasional maupun internasional, hingga layanan prioritas dan bisnis. Setiap jenis kartu atau layanan ini memiliki biaya administrasi yang berbeda, yang mencerminkan tingkatan layanan dan fasilitas yang ditawarkan.
Misalnya, kartu dengan fitur internasional mungkin memiliki biaya administrasi yang lebih tinggi dibandingkan kartu dengan layanan nasional, karena tambahan fasilitas yang memungkinkan transaksi di luar negeri.
Selain itu, bagi pemilik usaha atau nasabah dengan kebutuhan perbankan yang lebih kompleks, Mandiri juga menawarkan kartu khusus dengan batas transaksi yang lebih tinggi dan biaya administrasi yang sesuai.
Berikut ini informasi terkait biaya admin Bank Mandiri sesuai jenis kartu debit, dirangkum dari laman resmi Bank Mandiri.
Baca Juga: 8 Cara Bayar BPJS Kesehatan lewat ATM Bank hingga Mobile Banking