A passion for creating spaces
Our comprehensive suite of professional services caters to a diverse clientele, ranging from homeowners to commercial developers.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemilihan umum Kabupaten Solok 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Solok 2024 atau Pilbup Solok 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Solok periode 2024-2029.[1]
Pemilihan Bupati (Pilbup) Solok tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Bupati petahana Epyardi Asda dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Solok 2024 karena baru menjabat selama satu periode.
Perolehan Sementara pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Solok terdapat 9 partai politik dengan jumlah 35 Kursi di DPRD Kabupaten Solok.
tolak ukur bagi suatu negara yang menyatakan dirinya sebagai negara demokrasi adalah adanya pemilihan umum (pemilu). tujuan penyelenggaraan pemilu adalah untuk memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib, serta dalam rangka melaksanakan kedaulatan rakyat dan hak asasi warga negara.pemilu indonesia telah berlangsung selama 10 kali, yaitu pada tahun : 1955, 1971,1977,1982,1987,1992,1997,1999,2004 dan 2009. pelaksanaan pemilu 2004 dan 2009 dipandang paling demokratis, karena : dilaksanakan oleh kpu yang mandiri; adanya panitia pengawas dan independen; dan adanya lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa pemilu. pemilu diselenggarakan untuk memilih wakilrakyat (dpr, dpd provinsi, dprd kota/ kabupaten) dan wakil daerah (dpd), serta untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. sistem pemilu legislatif yang diterapkan adalah sistem proporsional dengan daftar caleg terbuka (sistem proporsional terbuka). melalui sistem ini pemilih dapat menentukan secara langsung calon yang diinginkan.
Pemilihan Umum Kepala Daerah di Indonesia 2024
Pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2024 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025. Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2024 merupakan yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, serta merupakan yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, terkecuali provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang gubernurnya tidak dipilih. Begitu juga terjadi di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu yang bupati dan wali kotanya ditunjuk oleh Gubernur DKI Jakarta. Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada 27 November 2024. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.[1][2]
Indonesia mulai memilih pemimpin daerah melalui pemilihan langsung pada tahun 2005, dan antara tahun 2015 dan 2020, semua pemilihan kepala daerah yang diadakan pada tahun tersebut diadakan pada tanggal yang sama. Pada tahun 2016, disahkan undang-undang yang mengharuskan seluruh pemilihan kepala daerah mulai tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal yang sama. Konsekuensinya, kepala daerah terpilih pada tahun 2017 dan 2018 akan digantikan oleh penjabat yang ditunjuk oleh pemerintah pusat setelah masa jabatannya berakhir hingga terlaksananya pemilu tahun 2024. Sebaliknya, pemimpin daerah yang terpilih pada tahun 2020 hanya akan menjabat kurang dari lima tahun penuh, berkisar antara tiga hingga empat tahun. Pada 24 Januari 2022, KPU bersama DPR dan pemerintah sepakat menetapkan tanggal Pilkada 2024 pada 27 November 2024.
Menurut undang-undang pilkada, syarat untuk menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah:
Pasangan calon kepala daerah harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20% kursi DPRD atau paling sedikit 25% total suara sah pada pemilihan umum anggota DPRD sebelumnya. Peraturan ini berubah paska-putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan ambang batas antara 6,5%-10% (tergantung jumlah penduduk). Pasangan calon dapat maju secara independen apabila memperoleh dukungan dari 6,5%-10% penduduk yang dibuktikan dengan fotokopi e-KTP.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, usia minimal pencalonan harus dicapai pada saat penetapan calon, yaitu 22 September 2024. DPR bertindak segera untuk mengubah putusan ini dengan mengubah undang-undang pilkada. Aksi ini memicu amarah masyarakat yang memicu unjuk rasa pada 22 Agustus 2024. DPR akhirnya membatalkan persetujuan terhadap RUU karena rapat tidak mencapai quorum.
Pemilihan kepala daerah di Indonesia menggunakan sistem pemenang undi terbanyak. Dalam sistem ini, pasangan calon yang memperoleh suara paling banyak (walaupun tidak lebih dari 50%) dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih. Berbeda hal di Jakarta, apabila tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50%, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua akan kembali dipilih secara langsung oleh rakyat.
Dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon, pasangan calon tersebut dinyatakan terpilih apabila memperoleh suara lebih banyak daripada suara kotak kosong. Apabila kotak kosong "menang", pemilihan akan diulang tahun depan dan akan diangkat penjabat kepala daerah oleh pemerintah pusat. Sejauh ini, kotak kosong hanya pernah "menang" dalam Pemilihan umum Walikota Makasar 2018.
Setelah penutupan pendaftaran calon kepala daerah pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, tercatat ada 42 kabupaten, lima kota dan satu provinsi yang hanya diisi oleh calon tunggal. Menyikapi situasi ini, KPU RI akan melakukan perpanjangan bakal calon di daerah tersebut. Masa perpanjangan tersebut akan dimulai dengan masa sosialisasi sejak 30 Agustus sampai 1 September, lalu dilanjutkan dengan masa pendaftaran pada 2 - 4 September 2024.[3] Setelah perpanjangan waktu ternyata masih ada 41 daerah dengan pemilu kotak kosong.[4] Berikut adalah daftar wilayah dengan pemilu kotak kosong :
Berikut ini adalah tabel yang mencantumkan kandidat terpilih berdasarkan afiliasi partai politik mereka pada saat pemilihan. Kandidat yang bukan anggota partai politik mana pun dicantumkan sebagai independen, terlepas dari dukungan dari partai politik.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemilihan umum Bupati Gunungkidul 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Gunungkidul periode 2024–2029.[1]
Pemilihan Bupati Gunungkidul tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Bupati petahana Sunaryanta dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Gunungkidul 2024.
Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2024
Peta persebaran suara
Hasil rekapitulasi penghitungan suara dalam negeri per provinsi. Prabowo–Gibran: biru muda; Anies–Muhaimin: biru tua; Ganjar–Mahfud: merah.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara dalam negeri per kabupaten/kota.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara luar negeri.
Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2024, disebut juga Pilpres 2024, adalah pemilihan umum kelima di Indonesia yang bertujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pemilihan dilakukan untuk menentukan pemangku jabatan presiden dan wakil presiden untuk masa bakti 2024–2029. Pemilihan ini berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilihan ini menjadi kontestasi politik untuk memilih presiden baru menggantikan Joko Widodo yang purna tugas dari jabatannya setelah menjabat dua periode sebagai presiden dan tidak dapat mencalonkan diri lagi berdasarkan konstitusi.
Kemenangan telak bagi pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadikan pemilihan presiden ini berlangsung satu putaran saja.[3] Ini merupakan kemenangan pertama Prabowo setelah dalam tiga pemilihan presiden sebelumnya dikalahkan calon lain. Penetapan presiden terpilih mendapat tanggapan dari dua pasangan calon lainnya yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.[4][5]
Sejak 2014, pemilihan presiden didominasi oleh dua kandidat calon presiden dan calon wakil presiden. Mereka adalah Prabowo Subianto–Hatta Rajasa yang diusung oleh partai-partai pendukung pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo–Jusuf Kalla yang mayoritasnya didukung oleh oposisi.[6] Mengulangi kemenangan yang sama, Jokowi yang merupakan rival Prabowo pada 2014 dan 2019 kembali memenangkan pemilu presiden dengan meraih 55,5% suara.[7] Namun, berbeda dengan Pemilu Presiden 2004 dan 2009 yang diikuti oleh lebih dari dua kandidat. Pada 2004, pemilihan presiden diikuti lima kandidat di putaran pertama dengan berbagai latar belakang, di antaranya militer, sipil, ulama hingga mantan presiden dan mantan wakil presiden.[8] Sedangkan di 2009, pemilihan presiden diikuti oleh tiga kandidat yang salah satunya adalah calon petahana Susilo Bambang Yudhoyono.[9]
Presiden Indonesia dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Secara konstitusi yang tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka Presiden petahana Joko Widodo dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak dapat mengikuti kontestasi politik dalam pemilihan presiden pada 2024. Oleh karenanya, Indonesia mengadakan pemilihan umum secara serentak untuk memilih eksekutif dan legislatif masa bakti 2024–2029. Pemilihan presiden selayaknya digelar sebelum transisi kepemimpinan negara pada 20 Oktober 2024.
Pada pilpres sebelumnya, Joko Widodo terpilih kembali menduduki jabatan yang sama bersama dengan Ma'ruf Amin sebagai pendampingnya. Kandidat lainnya, Prabowo Subianto oleh Joko Widodo diberi mandat sebagai Menteri Pertahanan pasca rekonsiliasi pada Juli 2019.[10][11] Pertemuan tersebut mengakhiri perseteruan politik antara Joko Widodo dan Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden, sehingga terjadi dinamika politik dengan bergabungnya Gerindra dan PAN ke Koalisi Indonesia Maju. Ketika perombakan kabinet pada 2020, wakil Prabowo saat pilpres, Sandiaga Uno menyusulnya di kabinet sebagai menteri yang membidangi pariwisata dan ekonomi kreatif.[12]
Masa pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 6A dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan dua putaran apabila pada putaran pertama tidak ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50% suara dengan sedikitnya 20% suara yang tersebar di lebih dari setengah provinsi di Indonesia. Hingga saat ini, pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dua putaran hanya pernah terjadi pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2004.
Pemilihan presiden menjadi tahap penting dalam sistem politik Indonesia yang melibatkan partai politik nasional dengan perwakilan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengusung satu pasangan calon. Hanya PDI-P yang dapat mengusulkan sepasang kandidat tanpa berkoalisi dengan partai lain, mengingat partai ini memenuhi syarat ambang batas presiden dengan minimal 115 kursi pada pemilu legislatif terdahulu.[13][14] Hal ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum yang menerangkan bahwa sepasang kandidat diusulkan oleh satu partai maupun sekelompok partai yang memperoleh sedikitnya 20% kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau sedikitnya 25% suara nasional pada pemilihan umum sebelumnya.
Beberapa partai politik nonparlemen, baik partai peserta pemilu sebelumnya maupun partai baru pasca 2019, diposisikan sebagai partai pendukung bagi calon presiden pilihan masing-masing partai.[15] Misalnya saja Perindo yang mendeklarasikan dukungannya terhadap Ganjar Pranowo.[16] Partai tersebut menjadi partai pendukung bagi Ganjar karena tidak memiliki perwakilan di parlemen. Akan tetapi, suara nasional yang diperoleh Perindo turut mendorong pencalonan Ganjar meski tidak terlalu berpengaruh. Selain itu, Partai Gelora, partai baru yang didirikan pada 2019 lalu, memberi dukungan kepada Prabowo Subianto.[17] Meski sebelumnya belum pernah mengikuti pemilihan umum, akan tetapi Gelora tetap dicatat sebagai partai pendukung.
Partai NasDem calonkan Gubernur DKI Jakarta yang juga mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2014–2016, Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden dari partai tersebut.[21] Ia menjadi bakal calon presiden pertama yang dicalonkan oleh partai politik dan berhasil memperoleh rekomendasi dari hasil rapat kerja nasional dari Partai NasDem. Sejak pencalonan Anies, dua partai lainnya, Demokrat dan PKS mulai menjajaki kerja sama politik dengan didirikannya Koalisi Perubahan untuk Persatuan. Saat itu, PKS menominasikan nama mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk dicalonkan sebagai wakil Anies.[22] Begitu pula Demokrat yang menjagokan ketua umumnya yang juga rivalnya di pemilihan gubernur 2017, Agus Harimurti Yudhoyono.[23] Awalnya, Anies menggolongkan nama Agus sebagai cawapres yang akan mendampinginya.[24] Seiring berjalannya waktu, koalisi mengalami dinamika politik dengan hengkangnya Demokrat dan mendukung pencalonan Prabowo setelah masuknya PKB dari Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya yang mendukung Prabowo.[25][26] Masuknya PKB diiringi dengan kesepakatan untuk memasangkan Anies bersama ketua umum mereka, Wakil Ketua DPR RI yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua MPR RI periode 2018–2019 dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014, Muhaimin Iskandar.[27] Sebelumnya, ia telah diusulkan oleh partainya, PKB, sebagai kandidat wakil presiden dari Joko Widodo pada pemilihan umum sebelumnya. Bahkan, sempat digadang-gadang dicalonkan sebagai kandidat presiden jika tidak dipilih menjadi pendamping Jokowi.[28]
Prabowo Subianto yang dikenal membawa kebijakan populisme dalam kampanyenya pada 2019 lalu diumumkan sebagai calon presiden dari Partai Gerindra dan PKB melalui Piagam Sentul.[29][30] Dengan demikian, ini menjadi keempat kalinya Prabowo maju dalam pemilihan presiden sejak dirinya menjadi calon wakil presiden dari Megawati Soekarnoputri pada 2009. Ia diusung oleh dua partai anggota KIB, yakni Golkar dan PAN, serta partai-partai nonparlemen yang menjadi cikal bakal Koalisi Indonesia Maju setelah bubarnya Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya bersama PKB.[31] Disusul Partai Demokrat[32] dan PSI[33] yang bergabung setelahnya. Dukungan PSI kepada Prabowo diberikan setelah pengangkatan Kaesang Pangarep, adik dari Gibran sebagai ketua umum partai.
Pada 22 Oktober 2023, Prabowo lebih memilih Wali Kota Surakarta periode 2021–2024, Gibran Rakabuming Raka sebagai wakilnya.[34] Gibran awalnya dicalonkan oleh Golkar sebagai kandidat yang mendampingi Prabowo.[35] Disusul pula partai-partai Koalisi Indonesia Maju yang turut mengamini pencalonan Gibran.[36] Pencalonan Gibran menimbulkan kontroversi mengingat usianya belum mencukupi berdasarkan syarat menjadi kandidat dalam pemilihan presiden, yakni minimal 40 tahun, sedangkan Gibran berusia 36 tahun. Pada akhirnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan putusan yang membuka peluang seseorang dengan pengalaman menjadi wali kota, bupati, dan gubernur beserta wakil dapat mencalonkan diri sebagai capres maupun cawapres.[37][38] Setelah pencalonannya, Gibran yang merupakan kader PDI-P diakhiri keanggotaannya, disusul adik iparnya yang juga Wali Kota Medan periode 2021–2024, Bobby Nasution, setelah deklarasi mendukung Prabowo-Gibran.[39]
Purna tugasnya Joko Widodo sebagai presiden petahana pada 2024 membuat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mencari calon presiden penggantinya. Gubernur Jawa Tengah yang juga mantan anggota DPR RI periode 2004–2013, Ganjar Pranowo diusulkan oleh partainya, PDI-P, untuk diberi mandat maju pada pencalonan presiden pada April 2023.[40] Namanya diumumkan oleh Ketua Umum PDI-P Megawati.[41] Sebelumnya, muncul isu pencalonan Puan Maharani dari PDI-P untuk dipasangkan dengan Prabowo sebagai calon wakil presiden.[42] Puan akhirnya dicalonkan partai untuk menjadi calon legislatif DPR RI.[43] Selain itu, NasDem juga menominasikan nama Ganjar sebagai salah satu bakal kandidat presiden dalam rapat kerja nasionalnya, meski pencalonannya dimandatkan kepada Anies.
Efek pencapresan Ganjar oleh PDI-P, Hanura yang merupakan partai nonparlemen turut mendukungnya sebagai calon presiden.[44] Hanura menjadi partai pengusung pertama pasca pencalonan Ganjar oleh PDI-P yang melahirkan kerja sama politik tanpa berkoalisi.[45] Beberapa hari setelahnya disusul oleh PPP yang juga mengusung Ganjar.[46] Tak hanya pada pilpres, kedua partai tersebut juga menjalin kerja sama di pemilihan legislatif.[47] Setelahnya, Perindo turut mencalonkan Ganjar di tengah isu partainya akan bergabung dengan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya yang kelak mengusung Prabowo.[48][49]
Jauh sebelum PDI-P mengusung Ganjar, PSI lebih dahulu menetapkan Ganjar Pranowo sebagai capres dan Yenny Wahid, putri mantan Presiden Indonesia, Abdurrahman Wahid, sebagai cawapresnya.[50] Belakangan, PSI membatalkan dukungan kepada Ganjar usai diputuskan melalui kongresnya.[51] Trennya, politikus PDI-P, Said Abdullah sempat mengusulkan nama Anies sebagai salah satu bakal pendamping Ganjar.[52] Wacana tersebut tidak diindahkan oleh NasDem sebagai partai yang memelopori pencalonan Anies.[53]
Pada 18 Oktober 2023, Ganjar menyusul Anies dalam hal pengumuman nama pendamping. Mahfud MD dipilih oleh PDI-P sebagai bakal kandidat wakil presiden mendampingi Ganjar Pranowo yang diumumkan langsung oleh ketua umumnya, Megawati.[54] Ini merupakan penantian bagi Mahfud yang sebelumnya telah ditunjuk untuk menjadi pendamping bagi Joko Widodo pada 2019 sebelum akhirnya digantikan oleh Ma'ruf Amin di detik-detik terakhir menjelang pengumuman kandidat wapres.[55] Hari itu, ia telah menyiapkan kemeja putih sesuai dengan pakaian simbolis kampanye Jokowi. Kemeja itu akhirnya dikenakan kembali pada saat pengajuan diri sebagai kandidat wakil presiden bersama Ganjar.[56] Pendaftaran pasangan calon ini menyusul dengan pengajuan Anies-Muhaimin ke KPU pada 19 Oktober 2023.[57]
Berbeda dengan pemilihan umum sebelumnya, citra Prabowo Subianto terkenal tegas dan ekspresif sebagai cerminan dari profesi sebelumnya sebagai tentara. Pada 2019, Prabowo menjadi oposisi bagi pemerintahan petahana yang dipimpin Joko Widodo. Dalam setiap kampanyenya, ia selalu mengkritik kebijakan yang dicanangkan oleh Jokowi.[58] Begitu pula dalam orasinya menunjukkan sikap tegas Prabowo yang memosisikan diri sebagai bagian dari oposisi bagi Jokowi.[59] Setelahnya, Prabowo tampil lebih kooperatif dan cenderung berpihak kepada pemerintahan Jokowi, mengingat dia sebagai Menteri Pertahanan di kabinet dan menjadikan anak dari Jokowi sekaligus Wali Kota Surakarta, Gibran sebagai wakilnya.[60] Pada 2024, mereka mengusung visi yang berkesinambungan dengan gagasan Jokowi, termasuk melanjutkan perencanaan Ibu Kota Nusantara sebagai salah satu proyek strategis nasional. Dalam kampanyenya, Prabowo acapkali memunculkan program pendistribusian konsumsi dan susu kepada peserta didik.[61] Disamping itu, fenomena "gemoy" menjadi istilah baru sebagai identitas Prabowo.[62]
Pada 2024, Anies Baswedan menjadi rival baru bagi Prabowo yang sebelumnya sebagai promotor dalam mengusung Anies sebagai calon Gubernur DKI Jakarta pada 2017, sebagaimana Jokowi yang menjadi rival bagi Prabowo di dua pemilihan presiden sebelumnya sempat diusung Prabowo sebagai calon gubernur pada 2012 lalu.[63] Anies merupakan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang diberhentikan oleh Jokowi pada 2016, setelahnya ia didukung pencalonannya sebagai calon gubernur oleh partai-partai oposisi pemerintahan Jokowi.[64] Sebagai oposisi, ia kerap mengkritik kebijakan pemerintah dalam hal birokrasi, investasi, hingga korupsi, kolusi, dan nepotisme.[65] Hal ini senada dengan gagasannya sebagai calon presiden, yaitu mengusung visi transformasi atas kebijakan-kebijakan pemerintah pusat. Misalnya program ketahanan pangan yang lebih memilih contract farming daripada food estate yang selama ini menjadi program pemerintah.[66] Selain itu, ia mewadahi aspirasi dari kalangan pemilih muda dengan mendeklarasikan "Gerakan Bawa Idemu" yang merupakan sukarelawan dari daerah-daerah untuk menyuarakan gagasan-gagasannya kepada Anies.[67] Kemudian, dalam forum-forum tertentu, ia hadir dalam memaparkan visi misi dengan membuka diskusi kepada kalangan muda.[68]
Selain Anies, Ganjar Pranowo juga merupakan peserta baru dalam pemilihan presiden. Ia memilih kooperatif terhadap pemerintah pusat berkaitan dengan program pembangunan untuk dilanjutkannya jika terpilih menjadi presiden.[69] Meski demikian, ia menggagas perbaikan atas program pemerintah petahana dan mengusung visi percepatan pembangunan.[70] Dalam kampanyenya, ia mengikuti jejak Jokowi dengan melakukan blusukan di pasar-pasar tradisional. Selain itu, ia tampil lari laun di beberapa daerah, salah satunya Jakarta.[71] Ia mengklaim bahwa dengan dirinya lari laun, maka citranya akan dikenal oleh publik.[72] Selama kampanye, Ganjar menjadikan kemeja hitam sebagai pakaian simbolis dalam kampanyenya, sedangkan wakilnya, Mahfud MD mengenakan kemeja putih yang telah dipersiapkan untuk menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi Jokowi pada 2019 lalu.[73] Belakangan, Ganjar menilai bahwa penegakan hukum di bawah pemerintahan Jokowi rendah.[74]
Pada 27 November 2023, Komisi Pemilihan Umum mendeklarasikan kampanye damai bersama pasangan calon presiden dan wakil presiden beserta partai pengusungnya, sekaligus menandatangani pakta integritas dalam menjaga pemilihan umum yang aman dan damai.[75] Besoknya, Anies dan Ganjar memulai kampanye pertamanya. Anies berorasi di Kampung Tanah Merah, Jakarta,[76] sedangkan wakilnya Muhaimin Iskandar berkampanye di Jombang, Jawa Timur yang merupakan basis Nahdlatul Ulama sekaligus tanah kelahirannya.[77] Berbeda dengan Anies, Ganjar memiliki strategi kampanye dengan blusukan di wilayah barat dan timur Indonesia. Ganjar memulainya di Merauke, Papua Selatan dan Mahfud menyambangi Sabang, Aceh.[78] Di saat kedua pasangan calon berkampanye, Prabowo dan Gibran memilih untuk tetap bertugas dengan jabatannya.[79] Gibran mendahului Prabowo berkampanye pada 1 Desember 2023 di Penjaringan, Jakarta.[80] Setelahnya, Prabowo kampanye perdana di Tasikmalaya, Jawa Barat.[81]
Debat presiden dan wakil presiden secara formal menjadi ajang pemaparan visi dan misi, serta pemikiran dari setiap pasangan calon yang digelar oleh KPU. Berbeda dengan format sebelumnya, pada 2024, debat dihadiri oleh para pasangan calon.[82] Debat pertama menyaksikan tiga calon presiden berdebat mengenai hukum, birokrasi, hingga sistem demokrasi. Anies dan Muhaimin tampil kompak mengenakan kemeja putih dengan Jas berwarna hitam dengan stiker bertulisan "AMIN" di dada mereka, Prabowo menggunakan kemeja biru muda warna khas pasangan mereka senada dengan pasangannya Gibran dan ada sebuah pin kecil tersemat di dadanya[83], Ganjar tampil mengenakan kemeja putih bertuliskan "sat, set", sedangkan Mahfud yang memakai kemeja putih bertuliskan "tas, tes" dengan gambar timbangan hukum di dada kirinya.[84] Ketika debat mengenai demokrasi, Anies dan Prabowo sempat berkonflik. Anies mengklaim bahwa kebebasan berpendapat masih terbatas.[85] Prabowo menanggapinya dengan menampik isu tersebut. Ia bersikukuh bahwa demokrasi di bawah pemerintahan Jokowi dinilainya baik, bahkan menurutnya berkat proses demokrasilah Anies bisa menjadi gubernur.[86] Dibalas oleh Anies terkait Prabowo yang dianggap "tidak tahan untuk berada di kubu oposisi" sebagai posisi yang terhormat.[87]
Untuk debat calon wakil presiden, publik berspekulasi bahwa perdebatan ditiadakan oleh KPU, sehingga timbul kesalahpahaman di tengah masyarakat.[88][89] Sebelumnya, debat untuk kandidat wakil presiden dilaksanakan, di mana partisipan debatnya adalah Ma'ruf Amin dan Sandiaga Uno. Akan tetapi, KPU membantah peniadaan debat untuk kandidat wakil presiden, melainkan pihaknya akan menghadirkan pasangan calon dalam kontestasi debat, tetapi partisipannya adalah antar calon presiden, antar calon wakil presiden, maupun antar pasangan calon.[90][91] Sehingga, perdebatan yang diikuti oleh calon wakil presiden tetap digelar pada debat kedua dan keempat. Pada debat kedua merangkumi perekonomian dan pembangunan infrastruktur, khususnya pembangunan IKN Nusantara.[92] Partisipan debat adalah kandidat nomor urut 1, Muhaimin Iskandar; kandidat nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka; kandidat nomor urut 3, Mahfud MD.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia membuat pengecualian kontroversial dengan membolehkan Gibran mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada pemilu 2024.[131] Berdasarkan keputusan pengadilan, kandidat yang berusia di bawah 40 tahun berhak untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dalam pemungutan suara presiden, dengan syarat bahwa mereka pernah memegang jabatan regional terpilih sebelumnya.[131] Karena Gibran, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, adalah putra Joko Widodo, hal ini menimbulkan spekulasi bahwa Presiden mempengaruhi keputusan tersebut agar ia dapat melanjutkan warisannya. Tercatat pula, kakak ipar Jokowi dan Ketua MK, Anwar Usman, juga terlibat dalam putusan tersebut.[132][133] Anwar Usman akhirnya diturunkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dari jabatan Ketua Hakim pada 8 November 2023 setelah dinyatakan bersalah atas konflik kepentingan dalam putusan tersebut.[134]
KPU juga dikritik karena menerima pendaftaran Gibran tanpa mengikuti prosedur yang semestinya pasca putusan MK. Oleh karena itu, pada 5 Februari 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dan keenam komisioner KPU bersalah melakukan pelanggaran etik karena memperbolehkan Gibran mendaftarkan pencalonannya sebelum KPU melakukan penyesuaian usia minimum bagi calon dalam peraturan internalnya.[135] Hasyim Asy'ari khususnya mendapat "peringatan keras terakhir" dari DKPP sedangkan enam lainnya hanya mendapat "peringatan keras".[135] Hasyim mendapat teguran khusus tersebut karena Hasyim sudah dua kali menerima teguran keras dari DKPP terkait pelanggaran etik yang dilakukan pada Maret dan April 2023.[135]
Gugatan diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Gerakan Advokat Indonesia (Perekat Nusantara) terhadap Joko Widodo, Gibran Rakabuming, Anwar Usman dan Ibu Negara Iriana dengan tuduhan nepotisme dan dinasti politik di pihak tergugat, namun diberhentikan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sehari sebelum pemilu.[136]
Kontroversi lainnya datang dari pengumuman KPU yang banyak disalahpahami bahwa debat calon wakil presiden tidak akan digelar,[137][138] Hal ini menandai perubahan dari pemilu sebelumnya di mana calon wakil presiden saling berdebat lebih dari satu kali.[137] Namun KPU membantah spekulasi tersebut dan kembali menegaskan bahwa dalam setiap debat, baik capres maupun cawapres harus hadir di setiap debat.[139][140] Artinya, perdebatan antar calon wakil presiden tetap berjalan dan didampingi pasangannya, begitu pula sebaliknya.[139][140][141]
Kampanye Prabowo Subianto terkenal karena upayanya dalam merehabilitasi citranya dari hubungannya dengan pelanggaran hak asasi manusia pada masa kediktatoran mantan Presiden Soeharto menjadi sosok kakek yang “imut dan gemoy” di kalangan pemuda, khususnya pemilih pemula, serta membuat avatar animasi dirinya di TikTok menggunakan kecerdasan buatan. Kampanye Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo juga menggunakan AI interaktif bot percakapan untuk berinteraksi dengan pemilih.[142][143][144]
Selama kampanye, Anies Baswedan menjadi sasaran rekaman audio deepfake yang konon menunjukkan dirinya sedang dihukum oleh pendukung politik pada bulan Januari. Tim kampanye Prabowo Subianto menggunakan AI untuk menggambarkan anak-anak dalam iklan televisi, hal ini dinilai mengabaikan undang-undang yang melarang kemunculan anak di bawah umur dalam iklan politik.[142]
Golkar, salah satu partai pendukung Prabowo sebagai presiden, mengunggah video deepfake yang dihasilkan AI di media sosial yang berisi simulasi Soeharto, yang meninggal pada tahun 2008, di mana ia muncul untuk mendesak para pemilih agar memilih calon dari partai tersebut pada pemilu mendatang. Hal ini menyebabkan beberapa organisasi masyarakat sipil mendesak KPU untuk menerapkan peraturan tentang penggunaan kecerdasan buatan.[145]
Pada tanggal 12 Februari 2024, jurnalis investigatif Dandhy Laksono merilis sebuah film dokumenter di YouTube yang disutradarai olehnya, berjudul Dirty Vote, yang menuduh bahwa Joko Widodo menggunakan dana negara untuk mendukung kampanye Prabowo Subianto, yang menjadi viral dalam sehari dan memicu tudingan sabotase yang dilakukan tim kampanye Prabowo.[146] Kantor kepresidenan membantah klaim tersebut, sementara sejumlah unjuk rasa kemudian diadakan sebagai reaksi terhadap tuduhan tersebut.[147]
Pada saat penghitungan suara, muncul dugaan bahwa jumlah suara yang muncul di aplikasi online Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) buatan KPU lebih besar dibandingkan dengan hasil sebenarnya. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengaitkan masalah ini dengan kemungkinan kesalahan pada aplikasi yang baru didirikan, dan menyambut baik audit terhadap Sirekap.[148] Hingga 20 Februari, hasil Sirekap dari 1.223 TPS ditemukan tidak sesuai dengan hasil sebenarnya.[149]
Hasil resmi diperkirakan akan diumumkan pada bulan Maret, namun quick count dari tabulator yang disetujui pemerintah keluar segera setelah TPS ditutup.[150] Penghitungan awal dari Indikator Politik, Kompas, dan Lingkaran Survei Indonesia menunjukkan bahwa Prabowo Subianto memperoleh antara 53,4 dan 59,8 persen suara, diikuti oleh Anies Baswedan, yang memperoleh antara 23,11 dan 26,39 persen, dan Ganjar Pranowo, yang menerima antara 16,72 dan 17,12 persen.[151]
Menyusul hasil penghitungan cepat tidak resmi, Prabowo mengklaim kemenangan pada malam tanggal 14 Februari di sebuah acara bersama para pendukungnya di Istora Gelora Bung Karno, dan menyebutnya sebagai "kemenangan seluruh rakyat Indonesia".[157][158] Gibran pun mengucapkan terima kasih kepada Prabowo yang telah “memberi kesempatan kepada generasi muda.”[147] Tim kampanye Ganjar Pranowo menyatakan tengah mendalami laporan pelanggaran pemilu dan dugaan "kecurangan struktural, sistematis, dan masif" dalam pemungutan suara.[159] Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI-P, mengatakan penyimpangan pemilu dilakukan dari atas ke bawah, dimulai dengan keputusan mengizinkan Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus anggota tim pemenangan Anies Baswedan juga mengatakan, terdapat “indikasi kuat adanya pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilu presiden”.[160] Pernyataan pengamat independen menunjukkan "tidak ada tanda-tanda penipuan sistemik".[161]
Indeks Harga Saham Gabungan pada tanggal 15 Februari mencatat kenaikan paling tajam dalam dua bulan terakhir karena hasil hitung cepat menunjukkan kemenangan Prabowo, yang oleh para analis dikaitkan dengan hilangnya ketidakpastian politik yang mungkin timbul dari pemilu putaran kedua. Keuntungan terbesar diperoleh oleh bank, Perusahaan nikel, dan perusahaan infrastruktur.[162]
Total, Mahkamah Konstitusi menerima 297 gugatan terkait hasil pemilu legislatif.[163]
Menyusul tuduhan tersebut, polisi mengatakan akan mengizinkan protes damai.[164] Sebuah demonstrasi diadakan di depan Istana Merdeka di Jakarta sebagai protes terhadap klaim kemenangan Prabowo pada tanggal 15 Februari, diikuti oleh demonstrasi pada tanggal 16 Februari melawan dugaan kecurangan pemilu[165] dan persepsi dukungan Jokowi terhadap Prabowo di markas KPU.[160] Jokowi menampik tudingan adanya kecurangan dan mengatakan bahwa bukti adanya kecurangan harus dibawa ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi.[166]
Pasca keluarnya hasil hitung cepat, Lingkaran Survei Indonesia mengaitkan split-ticket voter dengan buruknya kinerja tandem Ganjar-Mahfud padahal PDI-P sukses tetap menjadi partai terbesar di pemilu. badan legislatif.[167] Khususnya, Prabowo memenangkan suara terbanyak di provinsi-provinsi yang secara tradisional mendukung PDI-P, yaitu Jawa Tengah dan Bali.[168] Jajak pendapat Kompas menunjukkan dukungan kuat terhadap pencalonan Prabowo dari pemilih non-Muslim dan Muslim Nahdlatul Ulama, yang menang di 36 dari 38 provinsi (kecuali Aceh dan Sumatera Barat, dimana pasangan Anies–Muhaimin memperoleh suara terbanyak).[169] Akademisi yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama, Ulil Abshar Abdalla, dalam kolom Kompas, mengaitkan kinerja kuat Prabowo dengan pemilih di Indonesia yang lebih mengutamakan kelanjutan kebijakan Jokowi dibandingkan kekhawatiran akan pelanggaran hukum dan etika.[170] Anies–Muhaimin dan Ganjar–Mahfud juga masing-masing kalah di Jawa Timur dan Jawa Tengah, meski partai pengusungnya (masing-masing PKB dan PDI-P) meraih suara terbanyak di kedua provinsi tersebut.[171] Prabowo juga meraih suara terbanyak di Bali, kubu tradisional PDI-P, sebuah kemenangan yang dianggap oleh para analis dan tim kampanye Prabowo berkat dukungan dari Jokowi.[172][173]
Presiden petahana, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa ia telah bertemu dan mengucapkan selamat kepada Prabowo dan Gibran pada malam tanggal 14 Februari, berdasarkan hasil hitung cepat.[174] Mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengucapkan selamat kepada Prabowo dan menyatakan bahwa Prabowo "sekarang adalah panglima saya".[175] Sultan dan Gubernur Yogyakarta, Hamengkubuwono X mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran atas kemenangan elektoral mereka dan menyatakan harapan atas keberhasilan pemerintahan mereka.[176]
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh dalam jumpa pers mengatakan partainya menerima hasil pemilu legislatif dan presiden serta mengucapkan selamat kepada seluruh pemenang pemilu legislatif dan tandem Prabowo-Gibran.[177] Meski begitu, Paloh menyatakan NasDem akan tetap mendukung upaya “mencari keadilan” terkait hasil pemilu. NasDem juga akan menggugat hasil pemilu, termasuk untuk pemilihan anggota legislatif di enam daerah pemilihan, yakni tiga daerah pemilihan di Sumatera, satu daerah pemilihan di Papua, dan dua daerah pemilihan di Jawa.[178] Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menerima hasil tersebut dan Sekretaris Jenderal partai Aboe Bakar Alhabsy mengungkapkan kebahagiaannya atas perolehan 3 kursi dalam pemilu.[179] Namun PKS menyatakan proses hukum pemilu masih berjalan dengan alasan kendala penggunaan Sirekap.[179]
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa "Penting untuk menjaga proses pemilu untuk memastikan legitimasi, kepercayaan dan inklusivitas dalam hasil pemilu".[180] Dalam kritik yang jelas terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden, Anies menyatakan bahwa "pemimpin yang lahir dari proses yang diwarnai dengan kecurangan dan penyimpangan akan menghasilkan rezim yang menghasilkan kebijakan yang penuh ketidakadilan" dan timnya tidak menginginkan hal ini terjadi.[180] Mereka secara resmi menolak hasil pemilihan presiden yang diumumkan oleh KPU dan bermaksud memprotes hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi.[181]
Wakil Ketua Tim Hukum Kampanye Ganjar Pranowo juga menyatakan akan memprotes hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi dan menolak hasil pemilu presiden khususnya pada provinsi kubu PDI-P di Jawa Tengah, Bali, Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.[182] Meski begitu, Todung Mulya Lubis menyatakan tidak dalam posisi menolak hasil keseluruhan dan hanya ingin "memperbaiki kesalahan".[182] Mitra koalisi PDI-P, PPP juga menolak hasil pemilu tersebut, dengan alasan adanya perbedaan antara hasil pemilu KPU dan internal partai.[183]
Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar mengucapkan selamat kepada Prabowo dan Gibran atas kemenangan mereka dalam pemilu tersebut dan menyampaikan harapan agar Indonesia semakin maju dan sukses di bawah kepemimpinan mereka.[184] Ketua Umum Nahdlatul Ulama, Yahya Cholil Staquf mengucapkan selamat kepada pasangan calon legislatif (Prabowo–Gibran) yang telah memenangkan pemilu dan seluruh partai peraih kursi di pemilu legislatif.[185] Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir pun sempat mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran, dengan harapan pasangan terpilih memiliki jiwa negarawan dalam mengemban amanah kerakyatan.[186]
Selain Prabowo, Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka juga mendapat ucapan selamat dari pejabat pemerintah asing.[242]
��ࡱ� > �� � � ���� � � � � �������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������� 7 �� � bjbjUU � 7| 7| �� �� �� �� l | | | | | | | � � � � 8 � 8� � � � � (� (� " J� J� J� J� J� J� $ D d � 3 | J� J� J� J� J� 3 J� | | J� J� H J� J� J� J� | J� | J� J� J� J� � J� غ * Y� � | | � J� � ���/�� T� � J� U R � ^ 0 � � R � J� � � J� � � | | | | � UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa sesuai dengan tuntutan dan perkembangan dinamika masyarakat sebagaimana dituangkan dalam perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta memilih Presiden dan Wakil Presiden; bahwa pemilihan umum perlu diselenggarakan secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya dan dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; bahwa pemilihan umum untuk memilih anggota lembaga perwakilan harus mampu menjamin prinsip keterwakilan, akuntabilitas, dan legitimasi; bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, sudah tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan dinamika masyarakat, karena itu perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk undang-undang tentang pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Mengingat : 1. Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22E, dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota selanjutnya secara berturut-turut disebut DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, untuk menyelenggarakan Pemilu. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah pelaksana Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota yang merupakan bagian dari KPU. Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri selanjutnya disebut PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN. Pengawas Pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panita Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang melakukan pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan Pemilu. Penduduk adalah warga negara Republik Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri. Pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin. Peserta Pemilu adalah partai politik dan perseorangan calon anggota DPD. Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu. Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya. Tempat Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disebut TPS dan TPSLN adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara. Bilangan Pembagi Pemilihan yang selanjutnya disingkat dengan BPP adalah bilangan yang diperoleh dari hasil pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi partai politik peserta Pemilu dan terpilihnya anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Tahapan penyelenggaraan Pemilu adalah rangkaian kegiatan Pemilu yang dimulai dari pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta Pemilu, penetapan peserta Pemilu, penetapan jumlah kursi, pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu, sampai dengan pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 2 Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasal 3 Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 4 Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan. Pasal 5 Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten /Kota adalah partai politik. Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan. Pasal 6 Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak. BAB II PESERTA PEMILIHAN UMUM Bagian Pertama Peserta Pemilihan Umum dari Partai Politik Pasal 7 Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilu apabila memenuhi syarat: diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik; memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah provinsi; memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau sekurang-kurangnya 1/1000 (seperseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota partai politik; pengurus sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c harus mempunyai kantor tetap; mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU. Partai politik yang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menjadi peserta Pemilu. KPU menetapkan tata cara penelitian dan melaksanakan penelitian keabsahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Penetapan tata cara penelitian, pelaksanaan penelitian, dan penetapan keabsahan kelengkapan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPU dan bersifat final. Pasal 8 Dalam mengajukan nama dan tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f, partai politik dilarang menggunakan nama dan tanda gambar yang sama dengan: bendera atau lambang negara Republik Indonesia; lambang lembaga negara atau lambang pemerintah; nama, bendera, atau lambang negara lain dan nama, bendera, atau lambang lembaga/badan internasional; nama dan gambar seseorang; atau nama dan tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama dan tanda gambar partai politik lain. Pasal 9 Untuk dapat mengikuti Pemilu berikutnya, Partai Politik Peserta Pemilu harus: memperoleh sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) jumlah kursi DPR; memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat persen) jumlah kursi DPRD Provinsi yang tersebar sekurang-kurangnya di � (setengah) jumlah provinsi seluruh Indonesia; atau memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat persen) jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota yang tersebar di � (setengah) jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia. Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengikuti Pemilu berikutnya apabila: bergabung dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan sebagaimana dima
Indonesia mengadakan Pemilihan Umum setiap lima tahun untuk memilih anggota legislatif dan presidennya. Pemilihan Umum di Indonesia melibatkan dua komponen utama: Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden.
Pemilihan Legislatif diselenggarakan untuk memilih anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota. Badan-badan ini memainkan peran penting dalam mewakili kepentingan rakyat dan membuat undang-undang di berbagai tingkat pemerintahan.
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): MPR adalah badan legislatif tertinggi di Indonesia. Badan ini terdiri dari dua majelis: Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). MPR memiliki kekuasaan untuk mengubah konstitusi, menetapkan pedoman kebijakan negara, dan memilih presiden dan wakil presiden.
(2) Dewan Perwakilan Daerah (DPD): DPD mewakili daerah dan berfungsi sebagai badan permusyawaratan tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan otonomi daerah, peraturan perundang-undangan, dan kebijakan pemerintah.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): DPR adalah majelis rendah MPR, dan anggotanya dipilih langsung oleh warga negara Indonesia. Badan ini bertanggung jawab untuk membuat dan mengesahkan undang-undang, melakukan penyelidikan, dan mengawasi kinerja pemerintah.
(4) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Kabupaten/Kota (DPRD): Dewan ini bertugas mewakili kepentingan provinsi, kabupaten, dan kota di tingkat daerah.
Pemilihan Presiden berlangsung setelah Pemilihan Legislatif. Dalam pemilihan ini, warga negara Indonesia memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. Calon presiden harus berkoalisi agar berpeluang memenangkan pemilu, karena Indonesia menggunakan sistem multipartai. Kandidat presiden yang memperoleh lebih dari 50% suara populer menjadi presiden. Jika tidak ada kandidat yang mencapai mayoritas langsung, pemilihan putaran kedua diadakan antara dua kandidat utama.
Selain kedua komponen Pemilihan tersebut di atas, Di Indonesia juga ada juga proses pemilihan kepala daerah, seperti gubernur, walikota, dan bupati di tingkat daerah. (Silahkan klik link berikut ini).
Demikian informasi tentang Pemilihan Umum di Indonesiasemoga bermanfaat.